Kementerian ESDM Setujui Perpanjangan Kontrak Empat Blok Migas

Safrezi Fitra
21 November 2014, 14:04
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Pemerintah memperpanjang empat kontrak blok minyak dan gas.

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengumumkan telah memperpanjang kontrak empat blok minyak dan gas. Keempat blok tersebut yakni Blok Pase di Aceh, Blok Gebang di Sumatera Utara, Blok Kampar di Riau, dan Blok Offshore Northwest Java (ONWJ). 

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan hak pengelolaan Blok Pase tetap diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Adapun BUMD tersebut akan bermitra dengan PT Triangle Pase Inc. (Baca: Kontraktor Butuh Kepastian Status Kontrak Migas)

"Itu perkawinan baik. Semoga tidak ada gangguan dari  segi kelancaran produksi dan lifting ke depan," katanya di City Plaza, Jakarta, Jumat (21/11).

Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan untuk Blok Kampar akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dengan masa transisi sampai Desember 2015. Setelah itu, Pertamina harus mengikutsertakan PT Medco EP sebagai operator. (Baca: Peluang Bisnis dan Investasi Gas di Indonesia)

Blok Gebang, yang masa kontraknya berakhir pada tahun depan, nantinya akan dikelola oleh PT Energy Mega Persada Tbk. Sedangkan Blok Offshore Northwest Java (ONWJ) tetap akan diserahkan ke Pertamina. Namun, Pertamina harus mencari kontraktor lain untuk mengelola blok tersebut. 

"Hanya kami minta pertamina mendapatkan porsi yang lebih besar dari sekarang," ujar Widhyawan. (Baca: SKK Migas Pesimistis Target Penerimaan Migas Tercapai)

Blok ONWJ saat ini dikelola oleh Pertamina Hulu, yang memegang porsi kepemilikan paling besar. Pertamina Hulu Energi ONWJ, sebagai operator memegang 53,25 persen. Sisanya, EMP ONWJ Ltd. sebesar 36,72 persen, Talisman Resources (N.W Java) Ltd sebesar 5,02 persen, dan Risco Energy ONWJ BV sebesar 5 persen.

Widhyawan mengatakan keempat blok tersebut akan diperpanjang dengan jangka waktu 20 tahun. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang nomor 22/2001 tentang Migas, yakni Badan Usaha dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama paling lama 20 tahun.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...