Tidak Semua Pemilihan Dirut BUMN Melalui TPA
KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan tidak semua Direktur Utama BUMN ditunjuk melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Menurut Rini hanya BUMN strategis yang akan ditunjuk melalui TPA. "Seperti pindad dan Bulog," katanya di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Kamis (20/11).
Sama halnya dengan pemilihan Dirut PT Pertamina (Persero) yang harus melalui penilaian TPA. Namun, sampai saat ini Rini masih bungkam mengenai siapa calon pengganti Karen Agustiawan di Pertamina.
Mekanisme pemilihan Direktur Utama BUMN sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 pasal 16 tentang BUMN. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur secara tegas apakah memilih Direktur Utama BUMN perlu melewati proses TPA atau tidak.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005, memerintahkan Menteri BUMN menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir. Pengangkatan direksi dan komisaris BUMN juga berdasarkan hasil penialaian TPA.
Berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.
Pada tahun yang sama, presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9/2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris).
Menteri BUMN sebelumnya, Dahlan Iskan pernah meminta untuk melakukan pemilihan sebagian direksi BUMN tanpa melalui TPA. Tepatnya pada Januari 2012, Dahlan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi proses birokrasi seleksi komisaris dan direksi BUMN demi terciptanya the dream team. Presiden pun menyetujui usulan tersebut, dan Dahlan bisa leluasa melakukan penunjukan langsung Dirut BUMN.
Awalnya, terdapat 23 BUMN yang seluruh direksi dan komisarisnya harus melalui proses seleksi di TPA. dengan adanya persetujuan presiden, hanya 15 BUMN yang proses seleksinya melalui proses TPA.