Sulit Menambah Penerimaan Pajak Tahun Depan

Safrezi Fitra
25 November 2014, 17:10
Pelaporan SPT Tahunan 2014 3.jpg

KATADATA ? Target pemerintah untuk mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 400 triliun tahun depan sangat sulit dilakukan. Kondisi perekonomian Indonesia yang melambat, akan menghambat upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.

"Berat, karena ekonomi mengalami perlambatan. Situasi lagi susah," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi B. Sukamdani, saat Diskusi Terbatas Perpajakan Nasional Revitalisasi Tata Kelola Perpajakan Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/11). 

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Wihana Kirana Jaya, yang mengatakan bahwa target ini tersebut sulit tercapai. Namun dia mengaku, memiliki beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengejar target tersebut. (Baca: Pemerintah Akan Rombak Sistem Perpajakan)

Pemerintah, kata Wihana, bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk membuka data rekening wajib pajak. Selain itu, pemerintah bisa menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak. Dia percaya pengampunan pajak bisa mendorong semua wajib pajak yang menunggak untuk kembali membayar pajak.

Meski demikian, penerapan pengampunan pajak tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah harus mendapat dukungan secara politik jika ingin menerapkan pengampunan pajak. "Jika tidak maka wajib pajak bisa jadi bulan-bulanan dengan kasus pajaknya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pemerintah menetapkan target perpajakan Rp 1.380 triliun. Target ini tumbuh 10,74 persen dari rencana APBN Perubahan 2014 Rp 1.246,11 triliun.

Namun, Presiden Joko Widodo melihat perlu ada kenaikan Rp 600 triliun dari target saat ini atau menjadi Rp 1.846 triliun di tahun depan. Usulan tersebut kemudian ditawar oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjadi Rp 400 triliun, atau Rp 1.746 triliun.

Presiden menilai masih ada potensi pajak yang belum digali mencapai Rp 1.200 triliun per tahun. Potensi itu bisa dilihat dari rasio perpajakan yang masih kecil, yakni hanya 12-13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi tersebut bisa didapat, jika rasio pajak bisa didongkrak menjadi 16 persen.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement