Pemerintah Menang dalam Kasus Century di Arbitrase Internasional

Safrezi Fitra
19 Desember 2014, 18:18
bank-century-ist1.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akhirnya memenangkan semua perkara di arbitrase internasional atas gugatan yang diajukan oleh dua eks pemegang saham Bank Century, yaitu Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Tiga hari lalu, kemenangan kembali diraih pemerintah setelah gugatan Hesham melalui lembaga Ad-Hoc Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dimentahkan pengadilan arbitrase.

Kemenangan serupa sebelumnya diraih oleh pemerintah Indonesia tahun lalu, ketika dinyatakan menang dalam perkara gugatan yang diajukan Rafat ke ICSID. Adapun gugatan Hesham diajukan pada Agustus 2011.

Advertisement

Ketika dimintai konfirmasi, Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, membenarkan kabar bahwa Indonesia menang dalam gugatan arbitrase tersebut. ?Iya benar,? ujarnya kepada Katadata, Jumat (19/12).

Ilman Fauzi Rakhmat dari Kantor Pengacara Karimsyah Law Firm, juga membenarkan kemenangan Indonesia ini. Karimsyah Law Firm memang ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam menghadapi gugatan arbitrase tersebut.

Ilman mengatakan awalnya Hesham menggugat pemerintah karena merasa bisnisnya dirugikan. Pemberian bailout oleh pemerintah kepada Bank Century, membuat kepemilikan Hesham, yang merupakan pemegang saham tersebut terdilusi menjadi hanya 0,002 persen.

Hesham menganggap Indonesia telah melanggar kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sebagai warga negara salah satu anggota OKI, Hesham merasa pemerintah tidak melindungi bisnisnya. Alasan kedua, Hesham menilai putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Gugatan arbitrase Hesham ini ditindaklanjuti oleh lembaga ad hoc OKI yang khusus dibuat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, kata Ilman, Ad Hoc OKI memutuskan bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan pemerintah Indonesia memberikan bailout terhadap Bank Century. Bahkan Hesham tidak bisa menggugat pemerintah Indonesia, karena sudah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Meski sudah kalah, Ilman mengatakan Hesham masih bisa melakukan banding atas putusan tersebut. Namun, banding ini tidak bisa dilakukan terhadap subtansi perkaranya. Banding hanya bisa dilakukan dalam hal procedural. Misalnya, kata Ilman, jika dia bisa membuktikan majelis tidak mengikuti tahapan prosedur persidangan, atau majelisnya disuap.

Reporter: Safrezi Fitra, Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement