Pemerintah Bayar Restitusi Pajak Perusahaan Tambang Rp 800 Miliar

Aria W. Yudhistira
23 Desember 2014, 16:58
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Pemerintah akan membayarkan kelebihan pajak perusahaan pertambangan senilai Rp 800 miliar pada tahun ini.

KATADATA ? Pemerintah akan membayar restitusi kepada perusahaan pertambangan senilai Rp 800 miliar pada akhir tahun ini. Perusahaan pertambangan tersebut merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi.

?Akan dibayar akhir tahun ini,? kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (23/12).

Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Adapun pada pemegang PKP2B tersebut antara lain, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal.

Menurut Mardiasmo, pemerintah mengembalikan kelebihan pajak karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) selama periode 2001-2007.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, perusahaan PKP2B mendapat kekhususan terkait pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan.

Besaran angka yang harus dibayarkan pemerintah juga telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kontraktor sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

?Itu (nilai restitusi) BPKP sudah menghitung. Sudah ketemu kontraktornya juga. Jadi tinggal  teknis pembayaran sekarang,? ujarnya.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...