62 Persen Anak Usaha BUMN Berpotensi Merugikan Negara

Safrezi Fitra
16 Januari 2015, 20:01
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat rasio permasalahan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi merugikan negara dan korporasi mencapai 62 persen.

Anggota VII BPK Achsanul Kosasih mengatakan, lembaganya telah memerika 45 anak usaha perusahaan berpelat merah. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 801 temuan dan 1.294 rekomendasi. 

"Temuan ini tinggi sekali, karena jumlah anak usaha sekitar 600-an. Kami akan terus komunikasi dengan Kementerian BUMN," kata Achsanul di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (16/1). BPK bersama dengan Kementerian BUMN akan mengarahkan pemeriksaan keuangan perusahaan BUMN, agar ke depannya pengambilan keputusannya fokus. 

Kosasih menuturkan, ada indikasi transaksi ilegal ketika perusahaan induk menyerahkan transaksi yang tak bisa ditangani ke anak usaha. Bahkan, dia menyebutkan akan ada kasus besar di sektor multifinance BUMN dalam dua hari kedepan terkait kasus ini.

Rasio penyelesaian yang paling besar adalah di sektor keuangan dan perbankan, yang rata-rata mencapai 91,87 persen. Sementara untuk sektor tambang sebesar 84,59 persen, kesehatan 82,35 persen, industri perkebunan dan kehutanan 78,02 persen, dan industri karya-infrastruktur 75,98 persen.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...