Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang
KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui pemberian izin ekspor kepada Freeport dan perusahaan tambang lainnya berpotensi melanggar Undang-Undang.
Sudirman mengatakan keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan dan dasar hukum yang digunakan untuk memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia. Namun, aturan tersebut seharusnya mengacu pada UU Nomor 4/2009, yang berada di atasnya.
Dalam pasal 170 UU Nomor 4/2009, memang disebutkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi, wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak aturan tersebut. Saat ini, setelah enam tahun UU tersebut, Freeport dianggap belum melakukan hal tersebut.
Freeport belum juga membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), belum memiliki izin dan lahan lokasi smelter yang akan dibangun. Masalahnya, sejak tahun lalu pemerintah sudah memberikan izin bagi Freeport dan perusahaan tambang lain untuk melakukan hasil tambangnya. Izin ekspor ini mengacu pada PP Nomor 1/2014 dan Permen ESDM Nomor 1/2014.
"Memang harus kami akui ada yang tidak nyambung, yang itu dimaksud potensi pelanggaran," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam (27/1).
Menurut Sudirman penerbitan PP dan Permen ESDM tersebut tentu memiliki alasan. Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kesinambungan operasi dari perusahaan tambang dan mineral. Makanya saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau perppu menjadi opsi, kami akan pertimbangkan. Mohon dukungan komisi 7 untuk tidak ada pemberhentian operasi karena izin operasi dampaknya baik ekonomi dan politik lebih berat," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan semua yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah salah. Dia mengakui meski Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tersebut tidak sejalan dengan UU, hal tersebut tidak bisa menghentikan semua operasi dari perusahaan tambang dan mineral.
?Penghentian operasi bisa berdampak luar biasa bagi pendapatan negara dan tenaga kerja,? ujarnya
Menurut dia, ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah selain menerbitkan Perppu. Pemerintah bisa melakukan cara lain dengan merevisi PP dan Permen ESDM tersebut, bahkan bisa dengan merevisi undang-undangnya.