Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang

Safrezi Fitra
28 Januari 2015, 11:41
Katadata
KATADATA
Pemerintah akan mencari cara lain agar aturan izin ekspor tidak menyalahi UU Minerba

KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Sudirman Said mengakui pemberian izin ekspor kepada Freeport dan perusahaan tambang lainnya berpotensi melanggar Undang-Undang.

Sudirman mengatakan keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Peraturan Menteri ESDM  dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan dan dasar hukum yang digunakan untuk memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia. Namun, aturan tersebut seharusnya mengacu pada UU Nomor 4/2009, yang berada di atasnya.

Dalam pasal 170 UU Nomor 4/2009, memang disebutkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi, wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak aturan tersebut. Saat ini, setelah enam tahun UU tersebut, Freeport dianggap belum melakukan hal tersebut.

Freeport belum juga membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), belum memiliki izin dan lahan lokasi smelter yang akan dibangun. Masalahnya, sejak tahun lalu pemerintah sudah memberikan izin bagi Freeport dan perusahaan tambang lain untuk melakukan hasil tambangnya. Izin ekspor ini mengacu pada PP Nomor 1/2014 dan Permen ESDM Nomor  1/2014.

"Memang harus kami akui ada yang tidak nyambung, yang itu dimaksud potensi pelanggaran," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam (27/1). 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...