Penunggak Pajak Disandera di Lapas Salemba

Aria W. Yudhistira
30 Januari 2015, 17:55
Katadata
KATADATA
Petugas lapas berjaga di depan pintu sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Ditjen Pajak melakukan paksa badan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.

KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan penyanderaan gijzeling terhadap salah satu wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Paksa badan tersebut sebagai peringatan kepada para WP lain yang masih mengutang pajak.

Penunggak pajak yang disandera adalah perwakilan dari PT DGP, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan kulit. Penunggak tersebut berinisial SC, berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 61 tahun.

?Kami sudah melakukan beberapa upaya, namun setelah surat paksa, blokir, koordinasi dengan Kantor Pajak PMA 3 tidak begitu baik,? ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat (30/1).

SC untuk sementara akan menghuni sel Paviliun Saroso, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat hingga perusahaannya melunasi seluruh pajak terutang. Perusahaan tersebut telah menunggak pajak selama lebih dari lima tahun dengan nilai pajak terutang mencapai Rp 6 miliar.

Danang menjelaskan PT DGP sebenarnya diwakilkan oleh dua orang. Namun salah satu perwakilan perusahaan yang seharusnya ikut disandera masih berada di luar negeri. Dia mengatakan, surat perintah penyanderaan memang terbit ketika yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...