Pemerintah Beri Kewenangan Kepada Swasta Terkait Pembebasan Lahan
KATADATA – Pemerintah akan memberikan kewenangan dalam hal pembebasan lahan kepada pihak swasta. Nantinya, swasta bisa mengambil tugas pemerintah dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pembiayaan untuk pembebasan lahan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto mengatakan hal ini akan tertuang dalam revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dia mengakui selama ini proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan menjalankan proyek yang akan dilakukan.
Selama ini pembebasan lahan bagi pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik didanai oleh pemerintah. Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun memakan waktu yang cukup lama.
Dengan revisi aturan ini, pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta.
"Pembiayaan yang didanai lebih dahulu dunia usaha kan tidak tergantung siklus anggaran. Jadi lebih fleksibel," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam revisi peraturan presiden tersebut, penentuan harga yang berlaku pun menggunakan sistem harga tunggal (single price) atau tidak ada tawar menawar. Artinya hanya ada dua opsi yakni setuju atau tidak setuju. Jika setuju maka dana tersebut dibayarkan langsung, kalau tidak melalui pengadilan.
Untuk menghindari adanya manipulasi harga, pemerintah akan membentuk tim survei independen. Dengan begitu maka proses akan menjadi lebih transparan.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Zulnahar Usman, pemerintah perlu membentuk tim penilai publik untuk memberikan harga wajar terhadap lahan yang akan dibebaskan. Usulannya, tim tersebut akan terdiri dari beberapa pihak, diantaranya dari kementerian teknis dan kalangan pengusaha.
Dia juga menyambut baik niat pemerintah untuk menggandeng swasta dalam hal pembebasan lahan. Menurut dia selama ini swasta lebih memiliki kesiapan dalam hal pembayaran, dibandingkan pemerintah. "Kalau pemerintah, anggaran yg dibutuhkan akan lama," ujar dia.
Masalah pembebasan lahan selama ini dinilai salah satu penyebab mangkraknya investasi di Indonesia, salah satunya proyek infrastruktur dan pembangkit listrik. Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Murtaqi Syamsuddin mengatakan selama ini masalah dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan pembangkit listrik adalah masalah lahan.
Dia menilai revisi aturan pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut, bisa berdampak baik terhadap upaya percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Apalagi saat ini pemerintah juga mengandalkan swasta dalam proyek pembangunan listrik 35.000 megawatt.
Dengan aturan ini, perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dapat melakukan pembebasan lahan, “tapi dapat kuasa dari pemerintah," kata dia.