Produsen Batu Bara Minta Keringanan Pungutan Dana Reklamasi
KATADATA ? Perusahaan batu bara terus berupaya mengulur waktu pelaksanaan aturan pemerintah atas kewajiban membayar dana jaminan reklamasi. Pengusaha khawatir jika aturan ini diterapkan pada akhir bulan ini, akan menyulitkan arus kas perusahaan.
Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara ini akan berlaku efektif pada 28 Februari 2015. Setelah efektif, perusahaan tambang wajib mendepositokan seluruh dana jaminan reklamasi selama lima tahun ke depan.
Pengusaha mengenggap hal ini akan sangat memberatkan. ?Apalagi kondisi harga jual batu bara saat ini rendah,? ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Supriatna Sahala, seperti dikutip harian Kontan, Senin (16/2).
Pengusaha sudah menyampaikan keberatan ini kepada pemerintah pekan lalu. Mereka berharap pemerintah merevisi aturan tersebut atau setidaknya meringankan. Pengusaha meminta agar dana reklamasi dibayarkan bertahap setiap tahun, bukan lima tahun sekaligus.