OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Image title
Oleh
17 Februari 2015, 10:24
OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan akan meningkatkan pengawasan gerak bisnis konglomerasi keuangan. Saat ini, dalam catatan OJK terdapat 16 konglomerasi keuangan yang menguasai total aset perbankan nasional.

Seperti dikutip Kontan, Selasa (17/2), OJK akan mewajibkan menyampaikan daftar anak usaha, sekaligus entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha. OJK memberikan waktu sampai 31 Maret tahun ini. Kemudian konglomerasi keuangan juga menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester.

Bila telat melaporkan, OJK akan memberikan sanksi mulai dari penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga penggantian manajemen. 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...