Pengembangan Geotermal Terkendala Aturan yang Bertentangan

Aria W. Yudhistira
17 Februari 2015, 12:43
Katadata
KATADATA
Pembangkit listrik geotermal Kamojang, Garut, yang dikelola PT Pertamina dan PT Indonesia Power.

KATADATA ? Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) terkendala peraturan yang saling bertentangan. Investor meminta pemerintah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Country Head Energy Development Corporation Delas M. Pontolumiu menyebutkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, kegiatan pengusahaan geotermal dapat dilakukan di kawasan konservasi.

Namun dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang kegiatan usaha di kawasan konservasi.

?Ini bentur. UU Panas Bumi membolehkan, sedangkan UU Konservasi nggak membolehkan,? kata dia seusai acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Delas, persoalan ini menjadi salah satu kendala yang menghambat proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintah. Dia meminta pemerintah merevisi UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Direktur Pemanfaatan Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Supriyanto mengatakan, solusi yang bisa diberikan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan dua izin. ?Pertama izin jasa lingkungan, setelah itu diberikan izin geotermal,? kata dia.

Sementara Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional M. Noor Marzuki mengatakan, kegiatan proyek pembangkit listrik panas bumi yang dilaksanakan dalam kawasan hutan tetap harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Di dalam UU tersebut, pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas bumi, dan panas bumi disesuaikan dengan rencana strategis dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah. Jika memang ada perbedaan pendapat maka bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

?Jika PTUN sudah memutus hutan harus dipertahankan, maka listrik harus pindah. Tapi ketika PTUN menyatakan listrik dibangun di sana, hutan harus melepas sesuai aturan yang berlaku,? ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...