Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Perusahaan Sukanto Tanoto

Aria W. Yudhistira
18 Februari 2015, 19:21
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak permohonan banding anak perusahaan Asian Agri Group.

KATADATA ? Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak usaha Asian Agri Group (AAG). Kali ini, yang bandingnya ditolak adalah PT Andalas Intiagro Lestari.

Ditolaknya banding Andalas Intiagro tersebut adalah kali keenam yang menimpa grup perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.

Advertisement

Hasil musyawarah Majelis Hakim VIII B Pengadilan Pajak tidak utuh memutuskan penolakan tersebut. Dua majelis hakim, yakni Hakim Ketua Sigit Henryanto dan Hakim Anggota Nany Wartiningsih berpendapat surat keberatan pajak merupakan putusan yang tidak dapat lagi diproses di Pengadilan Pajak.

Menurut keduanya, surat keberatan pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai otoritas pajak sudah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Untuk itu, keduanya menolak upaya banding Andalas Intiagro Lestari.

?Jika tetap diproses, dikhawatirkan akan ada dualisme putusan,? ujar Sigit ketika membacakan putusan di Jakarta, Rabu (18/2).

Sementara itu, Hakim Anggota Entis Sutisna memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia berpendapat, keberatan pajak yang diajukan telah sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan ruang bagi wajib pajak mengajukan banding terhadap ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement