Keputusan Perpanjangan Kontrak Freeport Dipercepat

Safrezi Fitra
23 Februari 2015, 11:42
tambang freeport
www.npr.org

KATADATA ? Pemerintah memastikan keputusan mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia akan dilakukan sebelum 25 Juli 2015. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan keputusan perpanjangan kontrak karya (KK) tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas investasi Freeport yang akan habis 2021. 

Sampai saat ini Freeport sudah menginvestasikan dana sebesar US$ 17,3 miliar. Sekitar US$ 15 miliar diantaranya untuk investasi kegiatan tambang bawah tanah dan sisanya US$ 2,3 miliar untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

Advertisement

"Siapa pun investasi US$ 17,3 miliar akan membutuhkan kepastian tentang masa depan. Oleh karena itu kami berharap sebelum 25 Juli 2015, kami sudah putuskan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, pekan lalu.

Meski kontrak Freeport akan habis pada 2021, pemerintah berencana melakukan perpanjangan kontrak sebelumnya. Bahkan, untuk merealisasikan hal ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam pasal 112 B aturan tersebut, dinyatakan bahwa pemegang KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu dua tahun. Artinya pengajuan permohonan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019.

Dengan revisi yang akan dilakukan, memungkinkan perusahaan pemegang KK dan PKP2B mengajukan kontrak 10 tahun sebelum waktunya habis. "Sebetulnya PP-nya juga kalau boleh jujur tidak realistis. Kalau mau memperpanjang investasi sebesar itu hanya 2 tahun sebelumnya, migas saja hanya 10 tahun sudah bisa, sementara tambang kenapa begitu mepet," ujar dia.

Ketua Tim Penelaah Kapasitas Smelter Nasional Said Didu menganggap kepastian perpanjangan kontrak karya tersebut sangat wajar. Mengingat Freeport sedang melakukan kegitan usaha tambang bawah tanah. 

"Jadi sangat wajar mereka butuh kepastian hukum. Jangan sampai nanti sudah nyampai di mulut tambang izin dicabut," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement