Mulai Maret 2015, Harga BBN Mengacu Pada Biaya Produksi

Image title
Oleh
2 Maret 2015, 18:26
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengubah formula perhitungan harga patokan bahan bakar nabati (BBN) dengan mengacu pada harga bahan baku. Sebelumnya, perhitungan harga patokan BBN mengacu harga bahan bakar minyak pada means of plats of Singapore (MOPS).

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman menyebut perhitungan harga patokan BBN akan mengacu pada kondisi riil, dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi. Formula harga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015. Keputusan menteri yang diterbitkan pada 27 Februari 2015 ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2015.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga patokan BBN jenis biodiesel mengacu pada harga patokan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ditetapkan Menteri Perdagangan, periode satu bulan sebelumnya. Dalam perhitungan harga yang baru ini, harga CPO ditambah margin sebesar US$ 188 per ton. Hasilnya dikonversi ke satuan liter, yang dikalikan dengan 870 kilogram per meter kubik.

Sementara harga patokan BBN jenis Bioetanol mengacu pada harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya. Harga ini kemudian ditambah margin 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri, dengan faktor konversi sebesar 788 kilogram per meter kubik.

(Baca: Subsidi Biodiesel Diusulkan Rp 5.000 per Liter)

Menurut Saleh, besaran harga patokan BBN ini akan ditetapkan setiap bulan, dan dievaluasi setiap enam bulan oleh Direktur Jenderal EBTKE. "Melalui penetapan HIP BBN yang baru diharapkan harga BBN dapat mengikuti dinamika pasar," ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (2/3).

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...