Pengembang Keluhkan Izin di Daerah yang Berbelit

Aria W. Yudhistira
4 Maret 2015, 14:31
Katadata
KATADATA
Pengunjung mengamati maket rumah yang dipajang di salah satu stan pengembang di pemeran properti beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Perusahaan pengembang perumahan mengeluhkan proses perizinan pembangunan di daerah yang berbelit. Kerumitan prosedur tersebut lantaran terdapat 44 tahapan yang mesti dilalui pengembang untuk memperoleh izin membangun perumahan.

?Selama ini kami dibebankan 44 tahapan untuk mendapatkan izin pendirian perumahan atau properti,? kata Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak DPP Real Estate Indonesia (REI) Dadang Juhro di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (4/3).

Dia berharap pemerintah dapat segera melakukan penyederhanaan dengan menyelaraskan peraturan secara nasional. ?Tiap daerah punya perizinan masing-masing.?

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rido Matari Ichwan berjanji menyampaikan keluhan para pengembang tersebut ke Menteri PU-Pera. Menurutnya, berbelit perizinan tersebut dapat mengganggu terpenuhinya kebutuhan pembangunan perumahan yang mencapai 15 juta unit.

?Kalau satu rumah diperlukan izin dan kemudian terlalu memberatkan developer tentunya minat perusahaan berkurang. Ini dapat membuat target PU-Pera tidak tercapai,? ujar dia.

Kepala Sub Direktorat Sektor Tersier Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM Heldy Satrya Putera mengatakan, izin properti di semua daerah sebetulnya sama, tapi kecepatan masing-masing daerah untuk mengurus izin berbeda-beda. Misalnya, di daerah yang padat proses perizinan akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Meski begitu, BKPM akan mengupayakan proses perizinan tersebut melalui sistem daring agar proses tersebut bisa lebih cepat dan sederhana.

?DKI Jakarta sedang menyiapkan sistem online untuk Izin Mendirikan Bangunan. Diharapkan kalau ada satu daerah yang sukses akan diikuti daerah lain,? ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...