Beri Kelonggaran, Pemerintah Ubah Aturan Tax Allowance

Safrezi Fitra
6 Maret 2015, 15:05
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah berencana mempermudah persyaratan bagi perusahaan untuk mendapat fasilitas insentif pajak tax allowance. Salah satu syarat yang diperlonggar adalah batas nilai investasi minimal.

"Jadi kalau dulu misalnya minimal harus berinvestasi dengan nominal Rp 200 miliar. Maka sekarang Rp 20 miliar saja, asalkan bisa menyerap tenaga kerja banyak," kata Franky di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/3).

Advertisement

Menurutnya, selain menurunkan batas minimal investasi, ada tiga syarat lainnya yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yakni bisa menyerap tenaga kerja yang banyak. Penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan produk yang dihasilkan dari investasi tersebut berorientasi ekspor.

Dia tidak menyebutkan berapa besar syarat tenaga kerja yang diserap atau persentase TKDN yang dipersyaratkan. Untuk orientasi ekspor, setidaknya paling sedikit 80 persen produk yang dihasilkan dijual untuk pasar ekspor.

"Target pemberian insentifnya juga saat ini kita prioritaskan para pemohon yang lama. Mungkin dalam 1 bulan ini ada 1 atau 2 yang kita proses," ujarnya.

Setiap perusahaan bisa mengajukan fasilitas tax allowance kepada BKPM. Kemudian BKPM akan memberikan penilaian berdasarkan persyaratan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement