Pertamina Bisa Dapat Kontrak Blok Mahakam Hingga 30 Tahun

Safrezi Fitra
6 Maret 2015, 17:29
Pertamina - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? PT Pertamina (Persero) diperkirakan akan mendapatkan kontrak untuk mengelola Blok Mahakam selama 30 tahun. Jangka waktu kontrak ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001, khususnya pasal 14.

"Kalau kontrak perpanjangan 20 tahun, kontrak baru 30 tahun. Pasti kontrak baru kalau diberikan ke Pertamina," kata Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/3).

Saat ini pemerintah masih mengkaji dan membahas proposal yang diajukan Pertamina terkait pengelolaan Blok Mahakam. Proposal tersebut disampaikan Pertamina Jumat 27 Februari 2015, dan diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Senin 2 Maret 2015.

Widhyawan mengatakan dalam  proposal tersebut, Pertamina mengaku siap mengelola Blok yang berada di Kalimantan Timur ini. Kesiapan ini dijelaskan dalam beberapa aspek, mulai dari pendanaan, teknologi, hingga sumber daya manusia.

Dia juga tidak meragukan kemampuan Pertamina untuk mengelola blok yang memiliki cadangan gas terbukti ketika kontrak berakhir 2017, sebesar 2 triliun kaki kubik. Dari segi produksi dia meminta Pertamina untuk mempertahankannya.

sepanjang tahun lalu tercatat rata-rata produksi gas di Blok Mahakam mencapai 1,7 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Sedangkan produksi minyak mencapai 30.000 barel per hari. "Nanti ada eksplorasi untuk menambah cadangan di wilayah kerjanya," ujar dia.

Dari segi sumber daya manusia, Widhyawan juga berharap Pertamina masih mengajak karyawan Total E&P Indonesie untuk mengelola Blok Mahakam.

Untuk pendanaan investasi di Blok Mahakam, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan keuangan Pertamina masih bisa membiayai. Dia menyebut untuk belanja modal dan belanja operasi di Blok Mahakam membutuhkan dana US$ 2 miliar. 

"Secara finansial, aset tersebut sudah bisa mendanai sendiri. Kalau diperlukan, modal kerja bisa didapat dari perbankan. Tapi modal kerja tersebut saat ini belum dibutuhkan," kata dia kepada Katadata beberapa hari lalu.
 

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...