Jadi BUMN Khusus, Wewenang SKK Migas Dipangkas
KATADATA
KATADATA ? Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengusulkan agar wewenang SKK Migas dalam jual beli minyak dan gas yang menjadi bagian negara dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).
Anggota Tim Reformasi Fahmi Radhi mengatakan, pemangkasan wewenang tersebut jika status SKK Migas diubah menjadi BUMN khusus. Nantinya hasil rekomendasi tim ini akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Advertisement
Seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (13/3), selain itu wewenang SKK Migas dalam menerbitkan izin dan penetapan rencana kerja serta estimasi biaya investasi akan diserahkan kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip