Pemerintah Akan Ubah Status PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA ? Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan mengubah status dan fungsi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perusahaan ini akan berubah menjadi perusahaan jasa.
Seperti dikutip Kontan, Jumat (13/3), PLN nantinya akan bertugas menyediakan jaringan distribusi listrik, transmisi listrik, dan jasa perawatan infrastruktur listrik. PLN tidak lagi membangun pembangkit listrik.
Menurut Kalla, pembangunan pembangkit listrik akan diserahkan kepada swasta atau independent power producer (IPP). Tugas PLN adalah membeli listrik dari IPP.
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip