Pemerintah Cabut Aturan Wajib Lapor Pajak Deposito
KATADATA ? Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak melihat dana deposito nasabah perbankan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
?Untuk memberi kepastian aturan Dirjen Pajak, yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu, akan dicabut per hari ini,? kata dia di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-01/PJ/2015. Peraturan ini masih sangat muda, umurnya baru 13 hari. Aturan yang yang baru saja diberlakukan awal bulan ini, akhirnya dicabut mulai hari ini.
Para pelaku perbankan sempat memprotes aturan yang diterbitkan akhir Januari 2015 ini. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Karena merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan pun memprotes aturan ini. OJK menyebut aturan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perbankan, yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.
Meski begitu, Bambang tidak menyebutkan alasan utama mengenai dicabutnya aturan ini. Menurut dia aturan ini dicabut karena kurang memiliki dasar hukum yang memadai. Setelah dilakukan pengkajian, kata Bambang, pemerintah memutuskan untuk mencabut.
Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci, termasuk bukti potong pajaknya. Sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja.
Dalam hal perpajakan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing industri dan memacu investasi di Indonesia. Salah satunya, pemerintah akan mempermudah syarat mendapatkan tax allowance. (Baca: Investasi di KEK dan Kawasan Berikat, Otomatis Dapat Tax Allowance)