PLN Targetkan Perjanjian Jual Beli Listrik 13.400 MW Selesai Tahun Ini

Safrezi Fitra
13 Maret 2015, 12:36
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menargetkan penyelesaiaan perjanjiaan jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) sebesar 13.400 megawatt (MW) akan selesai tahun ini.

Direktur PLN Amin Subekti mengatakan PPA listrik 13.400 MW tersebut merupakan proyek pembangunan tenaga listrik sebesar 35.000 MW. Perjanjian jual beli ini bisa menjadi jaminan bagi swasta yang ingin membangun pembangkit di Indonesia.

Pemerintah memang akan memprioritaskan swasta nasional dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Ini dilakukan agar investor swasta nasional bisa tumbuh. Sekitar 71 persen proyek pembangkit 35.000 MW akan dikerjakan oleh swasta.

Untuk saat ini sudah ada komitmen perjanjian jual beli listrik yang dibeli PLN dari swasta. "Saya tidak hafal satu persatu, tapi totalnya 13.400 MW. Penandatanganan kontraknya sekarang," kata dia di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (12/3).

Dia hanya bisa mengatakan beberapa proyek tersebut di Jawa dan Sumatera. Beberapa proyek tersebut diantaranya pembangkit Jawa 5 dan Jawa 7 berkapasitas 2x1000 MW di Banten dan pembangkit di Cilacap dengan kapasitas 600 MW.

Tahun ini PLN juga akan menyelesaikan perjanjian jual beli tenaga listrik Jawa 4 di Jepara dengan kapasitas 2x1000 mw. Untuk pembangkit listrik di Sumatera Selatan 9 dan 10 berkapasitas 1800 MW. 

Untuk investornya dia mengatakan ada beberapa perusahaan asing yang bermitra dengan perusahaan swasta nasional. Kerjasama dengan perusahaan asing tersebut dimaksudkan untuk mentransfer teknologi yang ada. 

"Kombinasi Jepang, Korea, China dan dari Eropa, nasional juga banyak. Biasanya mereka harus partnership dengan nasional," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...