Jonan: Kalau Saya Polisi, Sudah Saya Tangkap Pelindo
KATADATA ? Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Operator pelabuhan ini masih tetap bertransaksi menggunakan dolar di dalam negeri, padahal sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jonan mengaku pihaknya sudah menyurati Pelindo II untuk melaksanakan UU tersebut. Dia mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, karena dia merasa bukan sebagai penegak hukum.
"Kalau saya penegak hukum saya akan tangkap (Pelindo II)," ujar Jonan saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Selasa (17/3).
Seperti diketahui, penegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menjadi salah satu jurus pemerintah untuk memperkuat Rupiah dari tekanan Dolar AS. Pelanggaran atas UU tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diberikan dalam UU Mata Uang adalah kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Jonan, Pelindo II tidak boleh melanggar amanat UU tersebut, apapun alasannya. Dia menilai alasan Pelindo mengenai rugi selisih kurs yang harus ditanggung jika menggunakan rupiah, terlalu mengada-ada. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, terus bergerak setiap harinya, makanya tidak ada beda antara transaksi menggunakan rupiah atau dolar.
"Beli tiket pesawat saja pakai Rupiah sekarang. Hanya tinggal dihitung saja selisihnya," kata Jonan.