Pembebasan Lahan Bisa Dilakukan dengan Paksa

Safrezi Fitra
24 Maret 2015, 14:44
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengaku bisa memaksa masyarakat dalam melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Pembebasan lahan dengan paksa ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"UU Nomor 2 Tahun 2012, selama digunakan untuk pembangunan infrastruktur, akan ada pemaksaan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, di Jakarta, Selasa (24/3).

Advertisement

Menurut dia, selama ini banyak program-program pemerintah khususnya dalam pembangunan pembangkit terhambat masalah lahan. Pemaksaan dalam pembebasan lahan bisa dilakukan untuk merealisasikan pembangunan proyek pembangkit 35.000 MW.

(Baca: Proyek 35.000 MW, Pemerintah Prioritaskan Swasta Nasional)

Salah satu contohnya adalah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah. Proyek pembangkit kapasitas 2x1000 megawatt tersebut seharusnya sudah dapat beroperasi 2006, tapi karena ada masalah pembebasan lahan seluas 9 hektar, sampai saat ini program tersebut belum bisa berjalan. 

"Kalau pakai UU baru kalau mayoritas penduduk setuju bisa dipaksakan. Tapi kalau mayoritas penduduk tidak setuju ya terpaksa harus cari tempat lain untuk pembangkit," ujar dia.

Dalam hal pembebasan lahan ini pemerintah berencana memberikan kewenangan swasta. Nantinya, swasta bisa mengambil tugas pemerintah dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pembiayaan untuk pembebasan lahan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto mengatakan hal ini akan tertuang dalam revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014. Dia mengakui selama ini proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan menjalankan proyek yang akan dilakukan.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement