Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Paling Kecil Rp 5,3 Juta Per Bulan

Image title
Oleh
24 Maret 2015, 11:22
kantor-direktorat-jenderal-pajak-ri.jpg

KATADATA ? Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan keluarnya Perpres ini, Ditjen Pajak dipastikan akan mendapat tunjangan kinerja untuk periode Januari-April 2015 sebesar Rp 469,5 juta.

Dalam Perpres ini disebutkan pejabat struktural (Eselon I) akan mendapat tunjangan kinerja paling tinggi Rp 117 juta per bulan. Sedangkan di tingkat paling rendah, dengan jabatan pelaksana, akan menerima tunjangan sebesar Rp 5,36 juta.

Advertisement

Tunjangan kinerja tersebut merupakan vitamin kerja bagi pegawai Ditjen Pajak agar bisa bekerja lebih giat. Ini dilakukan agar Ditjen Pajak mampu mengejar target penerimaan pajak yang 32 persen lebih tinggi dari tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan tunjangan kinerja ini telah disetujui Presiden Joko Widodo. Tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen selama satu tahun, pada tahun berikutnya. Syaratnya penerimaan pajak minimal harus mencapai 95 persen dari target.

?Apabila pencapaian penerimaan pajak 90-95 persen dari target, maka tunjangan kinerjanya hanya 90 persen,? ujarnya, seperti dikutip harian Investor Daily, Selasa (24/3). Jika pencapaiannya 80-90 persen, tunjangannya 80 persen. Sedangkan jika pencapaiannya 70 persen ke bawah, tunjangannya hanya 50 persen.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement