Pengadilan Batalkan Perjanjian PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra

Image title
Oleh
25 Maret 2015, 09:57
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara PT PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) yang sudah berlangsung sejak 1997.

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim IIm NUrohim menilai, perjanjian kerjasama tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta. Pemda dinilai telah melalaikan kewajiban pemenuhan hak air minuk warga Jakarta.

Advertisement

?Kerjasama tersebut merugikan PAM Jaya dan negara,? kata Iim seperti dikutip Kontan, Rabu (25/3). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PAM Jaya diprediksi akan menanggung kerugian sebesar Rp 18 triliunh jika perjanjian itu tetap dipertahankan.

Kerugian bersumber dari pengalihan aset PAM Jaya, pengadaan aset dan penjualan yang tidak dibukukan. Ini pula yang membuat harga air di Jakarta mahal. 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement