Nasib Inpex di Blok Mahakam Ada di Tangan Jokowi

Safrezi Fitra
26 Maret 2015, 16:46
Joko Widodo KATADATA | Arief Kamaludin
Joko Widodo KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keikutsertaan kontraktor asal Jepang, Inpex Corporation di Blok Mahakam, masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan bisa saja Presiden memutuskan agar PT Pertamina (Persero) menggandeng perusahaan asal Jepang tersebut.

"Kalau Presiden sepakat, kami pasti menyepakati," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/3).

Pemerintah memang belum memutuskan mengenai bagaimana kelanjutan nasib blok migas tersebut, setelah kontrak berakhir. Pertamina, dalam proposalnya meminta 100 persen pengelolaan Blok Mahakam.

Menurut Naryanto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih belum yakin Pertamina dapat mengelola Blok Mahakam sepenuhnya. Makanya, pemerintah meminta Pertamina untuk memaparkan nilai keekonomian dari Blok tersebut terkait, dengan fluktuasi harga minyak dunia.

Saat ini pengelolaan Blok Mahakam masih dipegang oleh Total E&P Indonesie dengan porsi saham 50 persen dan Inpex 50 persen. Kontrak tersebut akan berakhir pada 2017. Inpex masih tetap menginginkan untuk mendapat bagian dalam pengelolaan blok migas tersebut.

Keinginan Inpex untuk tetap di Blok Mahakam terungkap ketika Presiden Jokowi melalukan kunjungan kerjanya ke Jepang beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe meminta perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam. Salah satu alasannya, produksi gas alam dari Blok Mahakam merupakan sumber pasokan gas alam utama bagi negara Matahari Terbit.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak Pertamina masih belum bisa berkomentar. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan masih menunggu dan akan mengikuti keputusan pemerintah mengenai Blok Mahakam.

Presiden Jokowi sempat meminta Kementerian ESDM segera memberikan rekomendasi paling lambat satu bulan setelah Pertamina mengajukan proposal. Ini berarti rekomendasi tersebut sudah bisa disampaikan oleh Kementerian ESDM pada bulan depan.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...