Pemda yang Hambat Proyek Infrastruktur Akan Diberi Sanksi

Aria W. Yudhistira
27 Maret 2015, 15:56
Katadata
KATADATA
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago

KATADATA ? Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema sanksi kepada pemerintah daerah (pemda)?baik provinsi, kabupaten, atau kota?yang dinilai menghambat proyek-proyek infrastruktur strategis.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan, sekarang skema itu masih digodong bersama Kantor Staf Kepresidenan. Pemberian sanksi akan masuk dalam dokumen Rencana Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RI2JM) 2015-2019.

Dokumen ini akan berisi beberapa hal yang sifatnya monitoring dan evaluasi dalam implementasi pembangunan infrastruktur strategis. ?Terutama untuk mendukung 100 proyek strategis yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),? kata Andrinof saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3).

Dia memaparkan ada beberapa instrumen hukuman yang sedang digodok apabila daerah bandel dan menghambat proyek infrastruktur. Di antaranya dengan memakai politik anggaran dan juga publikasi terbuka agar investor tidak berinvestasi di wilayah tersebut.

?Masih terus kami rapatkan lagi setiap hari (dengan Kantor Staf Kepresidenan),? kata Andrinof.

Direktur Bidang Transportasi Bappenas Bambang Prihartono memberikan ilustrasi bisa saja nantinya penilaian daerah berasal dari pembebasan lahan. Sedangkan variabel untuk pemerintah pusat untuk porsi pengerjaan proyek fisik.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...