Pemerintah Segera Obral Insentif Tax Allowance

Image title
Oleh
1 April 2015, 07:11
Pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Demi mendongkrak kegiatan penanaman modal, pemerintah segera mengobral pemberian insentif pajak bagi pengusaha. Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk peanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance) juga bakal lebih besar.

Secara formal, revisi aturan ini masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ada banyak perubahan di revisi kita," kata Direktur Deregulasi Investasi BKPM Yuliot, seperti yang dikutip Harian Kontan, Rabu (1/4).

Salah satu perubahan mendasar di revisi ini adalah perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak. Mereka juga mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.

Jika melakukan investasi kembali, perusahan itu mendapatkan tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun. "Kompensasi akan diberikan maksimal hingga 10 tahun," ujar Yuliot.

Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, dia akan mendapat tambahan kompensasi selama setahun. Namun syaratnya minimal mengekspor 30 persen dari produksi.

Rencananya, revisi PP tax allowance akan keluar pada April 2015. Lewat tax allowance, ada empat fasilitas bagi perusahaan penerimanya: yaitu pengurangan pajak maksimal 30 persen yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20 persen menjadi 10 persen.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...