Perlambatan Ekonomi Dinilai Tak Ganggu Penerimaan Pajak

Aria W. Yudhistira
2 April 2015, 16:40
Katadata
KATADATA
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa naik menjadi 13,2 persen pada tahun ini, dari sebelumnya sebesar 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi yang tengah terjadi tidak akan mengganggu tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini. ?Yang kami lakukan sekarang bukan berdasarkan kondisi ekonomi,? kata dia di Jakarta, Kamis (2/4).

Otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan melakukan upaya khusus atau extra effort dalam menjaring wajib pajak baru. (Baca: Target Pajak Tak Tercapai, Defisit APBN Bisa Bengkak)

Selama ini, menurut Sigit, banyak potensi penerimaan pajak yang belum tergali. ?(Jadi) yang kami tagih adalah wajib pajak yang dalam lima tahun ini belum bayar. Kan ini tidak ada kaitannya dengan ekonomi,? tutur dia.

Dengan cara ini, dia optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun. Data Kementerian Keuangan menyebutkan, jika menggunakan upaya normal penerimaan pajak pada 2015 hanya akan mencapai Rp 1.046 triliun. Sedangkan jika memakai upaya luar biasa (extraordinary effort) bisa mencapai Rp 1.294 triliun.

Cara extraordinary effort tersebut antara lain dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan data berbasis teknologi informasi. Kemudian wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak lima tahun ke belakang dengan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi.

Selain itu, Ditjen Pajak akan mengambil langkah hukum secara selektif untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak berupa blokir rekening, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan, dan penyidikan. (Baca: Permintaan Keringanan Pajak Akan Diproses dalam Sebulan

Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya juga siap melaksanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah. Namun, jika kebijakan ini tidak ampuh, maka Ditjen Pajak akan menggandeng aparat hukum untuk menyelidiki asal usul pendapatan wajib pajak. 

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...