BPK Temukan Potensi Pajak Migas Bermasalah Rp 1,12 Triliun

Safrezi Fitra
7 April 2015, 19:05
bpk-ri.jpg

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah penerimaan pajak di industri minyak dan gas bumi (migas) senilai Rp 1,12 triliun. Hasil temuan ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2014.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan masalah penerimaan tersebut adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Masalah ini terdiri atas potensi PBB terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas Tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.

Masih di sektor migas, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan penggantian biaya produksi (cost recovery). ?yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 6,19 triliun,? ujar Harry dalam keterangannya Selasa (7/4).

Harry juga menyebut pihaknya menemukan masalah mengenai belanja infrastruktur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sekitar 137 kontrak proyek pembangunan transmisi dan gardu induk terhenti. Berhentinya proyek ini membuat investasi senilai Rp 5,38 triliun mandek, dan tidak bisa dimanfaatkan.

?Selain itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 562,66 miliar atas sisa uang muka yang tidak dikembalikan oleh para penyedia barang dan jasa.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan 7.950 temuan yang terdiri atas 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 2.482 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...