Jejak Taipan dan Jejaring Politisi di Blok Mahakam

Image title
Oleh
7 April 2015, 12:37
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Nama-nama ?besar? mulai terdengar sayup-sayup di balik riuhnya tarik-menarik negosiasi perpanjangan kontrak Blok Mahakam. Selain jejaring politisi, ada juga jejak pengusaha kakap yang dikabarkan ikut mengincar bagian hak partisipasi untuk daerah di ladang migas Kalimantan Timur itu.

Jauh-jauh hari, pemerintah memang sudah memberi sinyal bakal memberi jatah hak partisipasi atau participating interest (PI) kepada pemerintah daerah Kaltim, setelah kontrak Blok Migas yang kini dikuasai Total E&P Indonesie (Prancis) dan Inpex Corporation (Jepang) ini berakhir pada 2017.

Alokasi itu tampaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi?meski sebenarnya hanya berlaku untuk pengembangan blok migas baru.

Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa saat sebuah blok baru akan beroperasi, Pemda melalui BUMD mendapat hak pertama untuk ditawari hak partisipasi 10 persen. Apabila BUMD tidak sanggup membeli, barulah hak itu akan ditawarkan kepada perusahaan nasional lain. 

Sejauh ini, memang belum ditetapkan berapa besar Pemda akan mendapat bagian hak partisipasi di Blok Mahakam. Yang jelas, jatah itu nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kaltim (40 persen) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (60 persen).

Persoalannya kemudian, dari mana sumber dana Pemda untuk membiayai pengambilalihan hak partisipasi yang nilainya triliunan rupiah itu? Karena Pemda tak punya dana, pilihannya adalah menggandeng investor atau diberikan pinjaman oleh PT Pertamina (Persero), yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mengambil alih dulu 100 persen hak partisipasi pada 2017 mendatang.

Terkait soal peluang masuknya pemodal swasta inilah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sudah mewanti-wanti agar Pemda nantinya tidak menjadi alat bagi kepentingan segelintir pihak yang ingin memperoleh ?kue? pengelolaan blok migas itu.

?Boleh kerjasama dengan swasta, tapi jangan cuma dijadikan nama, kemudian yang menikmati keuntungan bukan daerah,? kata Sudirman, Januari lalu.           

Siapa Mitra Daerah?

Ancang-ancang Daerah untuk bisa mendapatkan porsi pengelolaan di Blok Mahakam sesungguhnya sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sekitar lima tahun lalu, tepatnya pada 21 Januari 2010, Pemprov Kaltim mendirikan BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

PT MMP ini kemudian menggandeng pihak swasta, yaitu PT Yudistira Bumi Energi. Kedua perusahaan ini pada 1 Desember 2010 kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT Cakra Pratama Energi. Dalam akta pendiriannya disebutkan bahwa PT Yudistira memegang 80 persen saham. Sedangkan Pemprov Kaltim melalui PT MMP menguasai 20 persen saham. 

Direktur PT MMP Hazairin Adha kepada media saat itu mengatakan, PT Yudistira siap menyediakan dana agar Pemprov Kaltim bisa mendapatkan haknya di Blok Mahakam. Diperkirakan jumlah dana yang dibutuhkan sekitar Rp 6 triliun.

Dana sebesar itu, menurut Hazairin, tidak seluruhnya akan diambil dari kocek PT Yudistira. Melainkan akan ada kucuran dana dari Morgan Stanley, perusahaan jasa finansial asal Amerika Serikat.  

Pemkab Kukar tak kalah gesit. Untuk memuluskan jalannya, Pemkab Kukar diwakili oleh PT Tunggang Parangan, anak usaha BUMD PT Tiling Madang. Seperti halnya Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar juga menggandeng perusahaan swasta, yakni PT Cakrawala Prima Utama.

Siapa dan bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan swasta itu, sejauh ini tak banyak dikenal di kalangan industri migas. Namun, berdasarkan penelusuran Katadata, terdapat sejumlah fakta menarik di balik keberadaan para calon investor itu.

Dari dokumen perusahaan, diketahui bahwa PT Yudistira baru didirikan pada 23 Desember 2009. Namun, hanya berselang setahun, namanya sudah cukup nyaring terdengar di bumi Borneo.

Musababnya, media saat itu mulai santer memberitakan adanya kerjasama antara Pemprov Kaltim dan PT Yudistira, terhitung sejak Oktober 2010. Ini berarti, hanya kurang dari setahun sejak berdiri, PT Yudistira sudah bisa meyakinkan Pemprov dan DPRD Kaltim untuk dipilih sebagai mitra investor di Blok Mahakam.

Dalam  akta pendirian perusahaan disebutkan pula bahwa PT Yudistira dipimpin oleh Yulius Isyudianto sebagai Direktur Utama dan Soejanto sebagai Komisaris. Keduanya masing-masing memegang 50 persen saham perusahaan. Pada Desember 2010, akta PT Yudistira mengalami perubahan, dan muncul nama baru di jajaran direksi, yaitu Andreyanto Toemali. 

Jejaring Politisi PDI-P

Sempat santer diberitakan bahwa ?bintang terang? PT Yudistira Bumi Energi tak lepas dari jejaring politik yang dimilikinya. Salah satu isu yang berhembus, yaitu ihwal kedekatan Yulius dengan mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR.

Halaman:
Reporter: , Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...