Penangguhan L/C Ekspor Tambang Paling Lama Satu Tahun
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penangguhan mekanisme penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C) bagi pelaku usaha tambang bervariatif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R.Sukhyar mengatakan pemerintah menghormati kontrak antara pelaku usaha dengan pihak pembeli komoditas pertambangan. Namun dia bilang setelah kontrak itu berakhir maka mekanisme L/C mutlak diterapkan. "Penangguhan itu tidak bisa selamanya. Harus ada batas waktu," kata Sukhyar seperti dikutip Investor Daily, Rabu (8/4).
SUkhyar menuturkan batas waktu pemberian penangguhan L/C antar perusahaan tambang berbeda-beda. Hal itu tergantung dari lamanya kontrak. Namun Sukhyar mengatakan kontrak jangka panjang yang dimiliki perusahaan tidak menjamin pemberian penangguhan sesuai lamanya kontrak. Pasalnya akan ada pembicaraan antara pihaknya dengan pelaku usaha tersbut terkait kesiapan penerapan L/C."Tidak bisa selamanya ditangguhkan. Ada jangka waktu yang nanti disepakati," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan dispensasi L/C bisa diberikan antara satu semester hingga satu tahun. Selama kurun waktu tersebut, dia mengatakan pelaku usaha sebaiknya melakukan komunikasi dengan pihak pembeli terkait kebijakan ekspor yang dikeluarkan pemerintah. "Jadinya ada waktu bagi mereka untuk melakukan negosiasi," ujarnya.