Pemerintah Bebaskan PPN atas Bahan Bakar Kapal Asing

Aria W. Yudhistira
14 April 2015, 16:58
Katadata
KATADATA
Kapal bersandar untuk melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA ? Pemerintah memberikan fasilitas 0 persen pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal angkutan laut asing.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahar Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Luar Negeri yang mulai berlaku sejak 12 April 2015.

?BBM yang dimaksud adalah BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217, dan/atau spesifikasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi,? bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Maret lalu.

Fasilitas pajak tersebut diberikan sepanjang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di Indonesia.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, pemberian fasilitas tersebut mengikuti kelaziman internasional. Setiap alat transportasi internasional mendapatkan pembebasan PPN atas BBM yang dipakainya.

?Sama halnya dengan pesawat udara untuk penerbangan internasional juga diberikan PPN atas avturnya,? kata Mekar yang dihubungi Katadata, Selasa (14/4). ?Pembebasan serupa juga berlaku untuk kapal dan pesawat Indonesia yang mengisi BBM di luar negeri.?

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...