BI Perlonggar Batas Atas LDR Bank

Image title
Oleh
15 April 2015, 07:18
bank indonesia- donang.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan BI (PBI) terkait insentif berupa pelonggaran batas atas loan to deposit ratio (LDR) bagi bank-bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). PBI tersebut juga akan mencantumkan perluasan cakupan definisi simpanan dalam perhitungan LDR yang akan dirilis Mei mendatang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menurutkan, guna mendorong pertumbuhan kredit di kisaran 15-17 persen tahun ini, BI segera mengomunikasikan kebijakan makroprudensial yang lebih akomodatif. Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif pelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit UMKM.

Selain itu, perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan Giro Wajib Minumum (GWM)-LDR.
"Peraturannya hampir rampung. Kedua aturan itu akan menjadi satu PBI dan terbit bulan depan," ujar Tirta, seperti dikutip Investor Daily, Rabu (15/4).

Kendati aturan tersebut dirilis bulan depan, menurut Tirta pemberlakukan aturan PBI itu belum akan berlaku saat diterbitkan. Namun, guna meningkatkan likuiditas perbankan, aturan tersebut dipastikan terbit tahun ini.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...