OJK Desak Pemerintah Turunkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Image title
Oleh
15 April 2015, 08:48
OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan melobi pemerintah agar menurunkan besaran iuran program pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan sebesar 8 persen bisa memukul industri dana pensiun swasta.

Menurut Heru Juwanto, DIrektur Pengawasan Dana Pensiun OJK, pelaku usaha dana pensiun banyak mengeluhkan rencana besaran iuran 8 persen dari gaji pegawai. Jumlah itu terlalu tinggi. Beban perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan makin berat. Apalagi, mereka juga masih menanggung iuran BPJS Kesehatan.

Jika tetap 8 persen, perusahaan yang selama ini menjadi peserta dana pensiun bisa saja menghentikan jasa pengelola pensiun swasta. Alhasil, penyelenggara bisnis dana pensiun bisa kolaps.

Sebagai gambaran, saat ini saja belum memasukkan iuran pensiun, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan mencapai 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen. Beban tersebut untuk membayar iuran program jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan keceakaan kerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan dan pesangon.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...