Pemerintah Tidak Hapus Sistem Kontrak Bagi Hasil

Aria W. Yudhistira
15 April 2015, 11:14
Katadata
KATADATA
Pemerintah menyiapkan alternatif sistem kontrak di industri migas, yakni sistem royelti dan pajak.

KATADATA ? Pemerintah ingin menambah sistem kontrak dalam industri minyak dan gas bumi (migas) dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas yang saat ini tengah disusun. Dalam UU lama, sistem kontrak yang tersedia hanya bagi hasil atau production sharing contract (PSC) menjadi royalti dan pajak.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmadja mengatakan, sistem royalti dan pajak tidak melanggar konstitusi, karena pemerintah masih memegang kuasa pertambangan. Adapun badan usaha, baik PT Pertamina (Persero), BUMN Khusus beserta mitranya yang menjalankan kegiatan bisnisnya.

Dengan sistem ini pun, pemerintah masih dapat melakukan pengawasan kepada kontraktor migas. ?Karena semua harus kuantitatif dan auditable secara transparan,? kata dia kepada Katadata, Rabu (15/4).

(Baca: Sistem Royalti Dianggap Melanggar Konstitusi)

Lebih lanjut Wiratmadja mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus sistem PSC, melainkan hanya menambah opsi lain dalam sistem kerjasama migas di dalam revisi UU Migas. ?RUU baru akan menambah opsi-opsi baru, bukan menggantikan PSC,? ujar dia.

Dalam UU Migas yang baru, pemerintah akan memberikan izin kegiatan usaha hulu kepada dua perusahaan pelat merah, yakni Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. BUMN Khusus ini rencananya transfromasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan akan melaksanakan kerja sama dengan perusahaan migas lain.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...