Smelter di Luar Jawa Peroleh Tax Allowance

Image title
Oleh
16 April 2015, 09:08
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah menegaskan pemberian tax allowance yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No 52/2011 hanya diberikan untuk investasi di luar Jawa, termasuk pembangunan dan perluasan smelter di sektor mineral.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsu Daliend mengatakan alasan pemerintah untuk tidak memberikan insentif bagi investasi di Pulau Jawa karena pertimbangan sumber daya energi dan infrastruktur.
"Bangun di luar Pulau Jawa itu berat. Ada keterbatasan energi dan infrastruktur. Kalau di Jawa kan semua sudah siap dan tidak perlu lagi pembangunan baru," katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (16/4).

Dengan alasan tersebut, dia menilai wajar jika kebijakan untuk tidak memberikan tax allowance bagi investasi di Jawa tetap dipertahankan. Selain itu, regulasi tersebut akan merangsang pembangunan di luar Jawa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik sepakat agar tax allowance hanya diberikan untuk investasi di luar Jawa. Pasalnya, dia menilai sudah seharusnya pengembangan di luar Jawa diutamakan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...