Smelter di Luar Jawa Peroleh Tax Allowance
KATADATA ? Pemerintah menegaskan pemberian tax allowance yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No 52/2011 hanya diberikan untuk investasi di luar Jawa, termasuk pembangunan dan perluasan smelter di sektor mineral.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsu Daliend mengatakan alasan pemerintah untuk tidak memberikan insentif bagi investasi di Pulau Jawa karena pertimbangan sumber daya energi dan infrastruktur.
"Bangun di luar Pulau Jawa itu berat. Ada keterbatasan energi dan infrastruktur. Kalau di Jawa kan semua sudah siap dan tidak perlu lagi pembangunan baru," katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (16/4).
Dengan alasan tersebut, dia menilai wajar jika kebijakan untuk tidak memberikan tax allowance bagi investasi di Jawa tetap dipertahankan. Selain itu, regulasi tersebut akan merangsang pembangunan di luar Jawa.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik sepakat agar tax allowance hanya diberikan untuk investasi di luar Jawa. Pasalnya, dia menilai sudah seharusnya pengembangan di luar Jawa diutamakan.