RUU JPSK Diharapkan Memperjelas Wewenang Antar-Otoritas

Aria W. Yudhistira
20 April 2015, 18:17
Katadata
KATADATA
RUU JPSK diharapkan memberikan kejelasan wewenang otoritas di sektor keuangan ketika menghadapi krisis.

KATADATA ? Koordinasi dan pengaturan wewenang antar-otoritas di sektor keuangan merupakan salah satu pokok penting dalam penanganan krisis. Hal ini diusulkan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang drafnya masih disusun.

Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengatakan, Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) masih kesulitan dalam memisahkan kewenangan masing-masing otoritas. Terutama peranan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan ketika menghadapi krisis.

Advertisement

?Menurut saya (FSSK) sangat baik. Tapi itu akan lebih berfungsi kalau ada kejelasan lingkup kewenangan masing-masing yang bisa dijelaskan di dalam UU,? ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/4).

Menurutnya, pembagian wewenang antara otoritas makro dan mikro sudah berlaku di di negara-negara maju, terutama Eropa. Kejelasan wewenang akan memaksimalkan fungsi FSSK dan mengurangi adanya potensi kesalahan dalam berkoordinasi menangani krisis.

Apalagi, ada banyak hal yang tidak termasuk dalam wewenang BI namun dampaknya berpengaruh terhadap makro prudential. Untuk itu, BI perlu mengetahui dengan pasti wewenang setiap otoritas, untuk berkoordinasi.

?OJK menganggap dirinya fokus mengurusi perbankan (mikro). BI fokus di makro. Sekarang sudah ada titik terang. Saya harap, pemeriksaan juga masuk (ke RUU JPSK),? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement