Ditjen Pajak Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun

Aria W. Yudhistira
21 April 2015, 14:21
Katadata
KATADATA
Ditjen Pajak menemukan potensi kerugian negara dari penerbitan faktur fiktif di Jakarta dan Banten senilai Rp 1,7 triliun.

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan potensi kerugian negara dari praktik penerbitan faktur fiktif mencapai Rp 1,7 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari penyisiran yang dilakukan satuan tugas (satgas) Ditjen Pajak di wilayah Jakarta dan Banten.

Di wilayah Jakarta total potensi kerugian negara mencapai Rp 934,21 miliar. Sementara di wilayah Banten mencapai Rp 750 miliar. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, temuan tersebut berdasarkan penyelidikan Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya. Satgas ini merupakan kerja sama Ditjen Pajak dengan Kepolisian yang berlangsung sejak Juni 2014.

Advertisement

?Selama ini, modus yang sering dipakai dengan menggunakan agen maupun perusahaan yang mencari agen untuk menerbitkan faktur pajak fiktif,? kata Yuli di Serang, Banten, Selasa (21/4).

Di Jakarta, potensi kerugian negara tersebut berasal dari 499 wajib pajak yang telah dikonfirmasi. Dari jumlah itu, sebanyak 403 wajib pajak sudah mengakui perbuatannya menggunakan faktur fiktif. Sedangkan sisanya menyanggah, sehingga masih dilanjutkan ke proses penyidikan.

Adapun total nilai yang telah disetujui oleh wajib pajak untuk dibayarkan mencapai Rp 715,02 miliar. ?Kami berharap pada semua wajib pajak yang biasa menggunakan faktur pajak fiktif bisa jera,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement