Ditjen Pajak Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun
KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan potensi kerugian negara dari praktik penerbitan faktur fiktif mencapai Rp 1,7 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari penyisiran yang dilakukan satuan tugas (satgas) Ditjen Pajak di wilayah Jakarta dan Banten.
Di wilayah Jakarta total potensi kerugian negara mencapai Rp 934,21 miliar. Sementara di wilayah Banten mencapai Rp 750 miliar. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, temuan tersebut berdasarkan penyelidikan Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya. Satgas ini merupakan kerja sama Ditjen Pajak dengan Kepolisian yang berlangsung sejak Juni 2014.
?Selama ini, modus yang sering dipakai dengan menggunakan agen maupun perusahaan yang mencari agen untuk menerbitkan faktur pajak fiktif,? kata Yuli di Serang, Banten, Selasa (21/4).
Di Jakarta, potensi kerugian negara tersebut berasal dari 499 wajib pajak yang telah dikonfirmasi. Dari jumlah itu, sebanyak 403 wajib pajak sudah mengakui perbuatannya menggunakan faktur fiktif. Sedangkan sisanya menyanggah, sehingga masih dilanjutkan ke proses penyidikan.
Adapun total nilai yang telah disetujui oleh wajib pajak untuk dibayarkan mencapai Rp 715,02 miliar. ?Kami berharap pada semua wajib pajak yang biasa menggunakan faktur pajak fiktif bisa jera,? kata dia.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menambahkan ada banyak perusahaan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya. Soalnya, jika ini berlanjut ke pengadilan bisa masuk dalam ranah tindak pidana yang sanksinya bisa empat kali lipat.
?Kami berharap Mei nanti kan keluar regulasi penghapusan (denda pajak). Ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan (wajib pajak),? kata dia.
Ke depannya, dia mengatakan, Ditjen Pajak akan meningkatkan kelengkapan dan trasparansi data sehingga dapat memudahkan Satgas dalam melakukan klarifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, target penerimaan pajak dari wilayahnya mencapai Rp 34,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal I tahun ini, sudah terealisasi sebesar 18 persen. Menurut dia, jika kerugian negara tersebut bisa dikembalikan maka target penerimaan pajak tersebut bisa terlampaui.
?Saya tidak memasukkan Rp 750 miliar yang tadi dalam Rp 34,9 triliun (target penerimaan),? kata dia.