Terbitkan Tax Allowance, Kemenkeu Korbankan Penerimaan Pajak

Safrezi Fitra
24 April 2015, 11:21
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, tentang fasilitas keringanan pajak penghasilan atau tax allowance pada 6 April lalu. Kementerian Keuangan menyebut keluarnya aturan ini, dapat berpengaruh pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan perpajakan memang akan berkurang, tapi pertumbuhan ekonomi akan baik. Pemberian insentif ini akan memacu perusahaan berinvestasi, mempekerjakan tenaga kerja lebih banyak dan meningkatkan ekspor. Aturan ini mulai berlaku setelah satu bulan sejak diundangkan.

?Yang harus diselamatkan pajak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perekonomian? Kementerian Keuangan berpikir perekonomian yang harus diutamakan,? ujar Suahasil di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Fasilitas keringanan pajak ini, akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Tentunya, setelah memenuhi kriteria antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau berorientasi ekspor, menyerap tenaga kerja besar dan mempunyai kandungan lokal yang tinggi.

Suahasil mengatakan ada beberapa klausul baru dalam revisi PP No 52/2011 itu. Pertama, pemerintah akan memberikan insentif yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen tiap tahun selama enam tahun, atau total sebesar 30 persen.

Kedua, terkait repatriasi, pemerintah akan memberi tambahan masa waktu tax allowance selama dua tahun, bagi perusahaan yang memperluas usahanya menggunakan laba sebelum pajak tahun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...