Bea Keluar CPO Direncanakan Turun
KATADATA ? Pemerintah tengah mempertimbangkan pemangkasan besaran bea keluar bagi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) mengingat saat ini otoritas fiskal menerapkan mekanisme pungutan sebesar US$ 50 per ton.
Kendati begitu, hingga kini pemerintah belum menentukan berapa besar pelonggaran BK tersebut dari semula 7,5 persen. "Kami fokus pada pungutan badan layanan umum (BLU) sebesar US$ 50 per ton, di situ dulu," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Selasa (28/4).
Pemerintah akan mengenakan pungutan pada produk CPO melalui peraturan pemerintah Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan sebesar US$ 50 per ton. Pungutan itu adalah upaya pemerintah untuk tetap mengantongi penerimaan mengingat bea keluar terhadap CPO tak dapat diberlakukan saat ini.
Pasalnya, berdasarkan Peratran Menteri Keuangan (PMK) No 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar seesar 7,5 persen saat harga referensi CPO berada pada rentang US$ 750-US$ 850 per ton.
Sementara itu harga CPO tak pernah mencapai kisaran tersebut sejak tahun lalu sehingga potensi penerimaan dari CPO terancam hilang. Padahal, otoritas fiskal tengah berupaya mati-matian mengerek penerimaan negara.