Penangguhan L/C Tambang Bersifat Sementara

Image title
Oleh
28 April 2015, 08:30
Tambang
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara berkomitmen dalam menjalankan kebijakan penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Pasalnya, penangguhan L/C yang diberikan pemerintah hanya bersifat sementara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhayar mengatakan penangguhan L/C diberikan pemerintah lantaran menghormati kontrak jual beli pelaku usaha pertambangan. Namun hendaknya penangguhan L/C yang diberikan tersebut sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk membicarakan dengan pihak pembeli terkait kebijakan yang telah digulirkan pemerintah sejak awal April.

"Ada batas waktu (penangguhan) dan ada evaluasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Kalau mereka tidak serius (menerapkan L/C) maka tidak akan dilanjutkan (penangguhan L/C)," kata Sukhyar seperti dikutip Investor Daily, Selasa (28/4)/.

Sukhyar menurutkan pihaknya berwenang memberikan rekomendasri penangguhan L/C bagi pelaku usaha pertambangan. Rekomendasi itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan status penangguhan L/C bagi pelaku usaha pertambangan. Rekomendasi itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan status penangguhan L/C. Sejumlah pemegang Kontrak Karya sudah mengantongi rekomendasi penangguhan itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk. Hanya saja kedua perusahaan tambang itu belum menyatakan kesediaan menerapkan L/C.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...