BUMN Akan Dapat Prioritas Pengelolaan Tambang
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) mineral dan batu bara (minerba) pengganti UU Nomor 4 tahun 2009. Dalam RUU ini, pemerintah menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan tambang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan meski revisi UU Minerba ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kementerian sudah menyiapkan draf akademisnya.
Dia menyebut ada beberapa poin penting dalam draf RUU tersebut. Salah satunya BUMN akan mendapat prioritas dalam pengelolaan wilayah kerja pertambangan. BUMN akan mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
?Bumn itu sebagai representasi negara, sehingga dia juga harus punya hak untuk mendapatkan IUP,? kata dia di Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Kamis (30/4).
Nantinya, semua kontrak karya pertambangan akan dihapus dan diganti dengan izin usaha pertambangan. Draf RUU Minerba juga mengatur tentang peralihan sistem kerja sama pertambangan ini.
Menurut Sukhyar, peralihan sistem ini dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan negara. Dalam kontrak karya, pemerintah mengenakan pajak sebesar 45 persen, sedangkan izin usaha pertambangan hanya 25 persen.