PPh Badan Maksimal Sekitar 18 Persen
KATADATA ? Pemerintah memastikan upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tidak akan dilakukan tahun ini, meskipun wacana tersebut tetap terbuka dalam revisi UU PPh pada 2016 dengan penurunan paling besar jadi sekitar 18 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengingatkan penurunan tarif PPh badan tidak menjamin peningkatan penerimaan pajak selama tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) tak diperbaiki.
Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada perbaikan kepatuhan WP untuk orang pribadi maupun badan usaha.
"Penurunan tarif tidak menjamin penerimaan pajak akan meningkat. Bisa saja saya turunkan, tetapi tidak sampai 18 persen namun (pada batas yang) cukup kompetitif. Tidak usah obral, kita bisa saja diskon tetapi tidak fire sale," katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia, Senin (25/5).
Seperti diketahui tarif WP badan yang semula terdiri dari tiga lapisan yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen telah diubah menjadi 28 persen pada 2009, dan 25 persen pada 2010 sebagaimana diatur dalam UU No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7/1983 tentang PPh.
Apabila ingin menurunkan tarif, lanjut Menkeu, upaya itu harus dilakukan dengan mengubah UU PPh terlebih dulu. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus didukung dengan perhitungan dampak terhadap penurunan penerimaan. "Jangan kita menurunkan tarif hanya karena sekedar berhadapan dengan Singapura, repot kita."