Jokowi Sudah Teken Payung Hukum CPO Supporting Fund

Aria W. Yudhistira
28 Mei 2015, 19:03
Katadata
KATADATA
Pemerintah akan memberlakukan CPO Supporting Fund untuk mendorong pertumbuhan industri sawit di dalam negeri.

KATADATA ? Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang mekanisme penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit atau CPO Supporting Fund.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Ekergi Kementeri ESDM Rida Mulyana mengatakan, penerapan dana sawit tersebut masih belum bisa diterapkan karena masih menunggu aturan teknis dari Menteri ESDM. Selain itu, penerapannya juga menunggu dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menarik dan mengelola dana tersebut.

?Harus ada BLU yakni badan layanan umum khusus pengolaan ini,? kata dia di Gedung PLN, Jakarta, Rabu (28/5).

BLU ini nantinya akan diisi oleh pemerintah dan swasta. BLU juga akan berafiliasi ke Kementerian Keuangan, yang juga menjadi Dewan Pengawasnya.

Rida menyebutkan, PP tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Nomor 24 Tahun 2015 telah diteken pada 18 Mei 2015. Sedangkan untuk Perpres tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit disahkan pada 25 Mei 2015.

Dengan penerapan tersebut diharapkan ketika kenaikan mandatori pemanfaatan biodiesel dari 15 persen (B15) menjadi 20 persen (B20) akan makin lancar pada 2016. Selain itu, ketergantungan impor BBM juga berkurang minimal 20 persen pada tahun depan, sehingga dapat menghemat devisa.

?Saat ini pasar melihat pemerintah tidak serius menarapkan kebijakan ini. (Dengan ditandatangini PP dan Perpres) saya memiliki keyakinan harga CPO naik lagi,? ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...