Jaga Rupiah, BI Keluarkan Tiga Kebijakan Baru

Aria W. Yudhistira
3 Juni 2015, 11:04
Katadata
KATADATA
Bank Indonesia merevisi tiga kebijakan transaksi valuta asing dan posisi devisa neto perbankan untuk menjaga stabilitas rupiah.

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) mengeluarkan tiga kebijakan baru untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketiga kebijakan yang berlaku pada 1 Juni 2015 itu ingin mempermudah transaksi dalam valuta asing (valas).

Ketiga kebijakan yang direvisi tersebut antara lain: pertama,Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik. Kedua, PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing. Ketiga, PBI Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, tujuan revisi ketiga kebijakan tersebut untuk mempercepat pendalaman pasar valas di dalam negeri. BI berharap likuiditas di pasar keuangan semakin longgar dengan harga yang wajar, serta risiko yang minimal untuk menjaga stavilitas ekonomi.

Revisi tersebut juga diharapkan memudahkan dunia usaha melakukan lindung nilai (hedging) untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas. Apalagi, BI memperkirakan nilai transaksi derivatif akan naik menjelang akhir tahun nanti.

Saat ini, kata Nanang, ada 25 bank dari 72 bank devisa yang aktif melakukan transaksi derivatif. Ke-25 bank itu menguasai 70 persen-80 persen transaksi ini.  ?PBI (yang diperbarui) ini akan mempermudah nasabah melakukan transaksi derivatif,? kata dia di kantornya, Senin (1/6).

Terkait kebijakan valas, ada empat pokok perubahan yang dilakukan BI. Pertama, mengubah definisi transaksi derivatif dari sebelumnya hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS) atau kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.

Kedua, kewajiban memitigasi risiko bank yang dapat melakukan transaksi CCS. Transaksi ini diharapkan mampu membantu perusahaan menghadapi risiko kenaikan suku bunga Amerika Serikat karena suku bunga utangnya juga bisa di-hedging.

Ketiga, memperluas cakupan underlying (aset yang dijaminkan) menjadi perdagangan dan investasi, termasuk perkiraan pendapatan dan biaya. Sebelumnya, bank ragu-ragu untuk melakukan transaksi derivatif karena dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas maupun rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif, kecuali dalam rangka ekspor.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...