Pembangunan LRT Terganjal Pembebasan Lahan

Safrezi Fitra
3 Juni 2015, 16:46
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Rencana pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) atau kereta listrik ringan yang menghubungkan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) masih terganjal masalah pembebasan lahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tidak bisa begitu saja memberikan izin lahan untuk pengerjaan proyek Light Rail Transit (LRT) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Proyek LRT ini kemungkinan akan membabat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset negara.

Advertisement

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Perdagangan dan Transportasi Sutanto mengatakan saat ini persentase RTH DKI Jakarta hanya mencapai 11-12 persen. Padahal kebutuhan RTH di Jakarta, seharusnya mencapai 30 persen. Makanya dia meminta pihak Adhi Karya untuk membahas permasalahan bidang lahan milik DKI ini agar di kemudian hari tidak bermasalah.

"Beberapa tanah yang diminta (Adhi Karya) itu RTH, contohnya di Cawang dan Cibubur yang akan dijadikan stasiun dan depo. Ini yang perlu kami bahas," kata Sutanto saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/6).

Mengenai urusan lahan ini, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden khusus untuk menunjuk Adhi Karya sebagai kontraktor proyek ini. Sutanto khawatir jika dalam Perpres ini juga akan diatur bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta wajib memberikan lahan untuk proyek LRT.

Dia mengatakan pihak Adhi Karya telah mengkonfirmasi bahwa lahan pengelolaan lahan ini nantinya akan menggunakan skema sewa beli. Artinya Adhi Karya menyewa lahan dari Pemda DKI dalam waktu tertentu, setelah itu lahan tersebut bisa menjadi milik Adhi Karya. Dengan skema tersebut, artinya tidak ada ketentuan adanya konsesi lahan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement