Pengusaha Migas Pertanyakan Pungutan Pemda Soal Tenaga Kerja Asing

Safrezi Fitra
3 Juni 2015, 14:42
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) mempertanyakan iuran retribusi daerah mengenai perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dalam peraturan ini disebutkan tarif retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan.

Tarif ini akan ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali. Penetapan tarif ini untuk menutup biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA. Biaya ini meliputi perpanjangan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.

Retribusi tersebut dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi. Jika memang perpanjangan IMTA kurang dari saru bulan maka tetap wajib membayar retribusi satu bulan penuh.

Iuran ini akan dipungut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan dananya akan masuk kas daerah. Dengan begitu Kalimantan Timur akan mendapat tambahan pendapatan yang dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewan Direksi Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menganggap dari segi nominal, retribusi tersebut memang tidak terlalu besar. Dia hanya mempertanyakan efektifitas peraturan tersebut terhadap penerimaan daerah. Selain itu peraturan yang telah diundangkan pada 29 Desember ini masih kurang sosialisasi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...