Aceh Akan Dapat 30 Persen Dana Bagi Hasil Migas

Safrezi Fitra
10 Juni 2015, 18:07
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darusalam akan mendapatkan dana bagi hasil dalam pengelolaan minyak dan gas bumi sebesar 30 persen, sementara pemerintah pusat akan mendapatkan 70 persen. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Bukan hanya mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bagi hasil. Pemerintah daerah Aceh juga akan mendapatkan bagian dari penerimaan negara lainnya di sektor migas. Pemerintah daerah Aceh akan mendapatkan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil, sebesar 50 persen. Aceh juga akan mendapatkan bonus produksi sebesar 50 persen.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja belum mau berkomentar banyak. "Belum boleh menjawab," kata dia di Plaza Centris, Jakarta, Rabu (10/6).

(Baca: Sesuai Kesepakatan Damai, Aceh Boleh Kelola Migas di Wilayahnya)

Selain mengatur penerimaan daerah, dalam peraturan pemerintah ini juga disebutkan adanya pembentukan badan pengelola migas Aceh (BPMA). BPMA berstatus sebagai badan pemerintah yang sifatnya tidak untuk mencari keuntungan. Lembaga yang akan berkantor pusat di Banda Aceh ini berada di bawah Menteri dan Gubernur.

BPMA memiliki delapan fungsi. Pertama, melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama migas yang dilakukan pemerintah dan pemerintah Aceh. Kedua, melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama. Ketiga, mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement